Diskominfo Kutim

Kuatkan Perda, Disnakertrans Kutim Godok Perbup Keternagakerjaan Selesai Akhir Tahun 2023

NUSASATU,SANGATTA – Peraturan Daerah (Perda) Kutim tentang Ketenagakerjaan telah disahkan dan disosialisasikan sejak bulan Mei 2023 lalu. Perda tersebut, Akan diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif, mengatakan Perda Ketenagakerjaan adalah yang mengatur tentang regulasi dalam merekrut hingga memperkerjakan karyawan. Saat ini, Perbup penguat Perda Ketenagakerjaan Kutim ini tengah dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

“Sementara berjalan, kan konsepnya Perbup ini tidak boleh bertentangan peraturan daerah yang ada maupun peraturan di atasnya,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Sudirman menargetkan akhir tahun 2023 dapat menyelesaikan Perbup yang menguatkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, ia memaparkan ada tiga poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup Ketenagakerjaan.
Pertama, terkait pendidikan dan penyiapannya untuk sumber daya manusia (SDM). Selanjutnya, pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim.

“Karena pada pola rekrutmen itu ada aturan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen luar daerah,” ucapnya.

Artinya, ditargetkan 80 persen pihak perusahaan dalam merekrut tenaga kerja dalam daerah Kutim berdasarkan atas kemampuan SDM lokal. Namun, itu bisa berubah saat SDM tidak tersiapkan atau tidak memenuhi persyaratan sebuah perusahaan.

Dengan itu, Ia menyebut Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri milik Disnakertrans Kutim ini menjadi lembaga pelatihan swasta sebagai mitra Pemkab Kutim yang perannya sangat dibutuhkan.

“Yang ketiga, adalah hubungan industrial jadi dengan pola pembinaan akan mencerminkan bagaimana membangun pola hubungan industrial,” tutupnya. (wik/adv)

Related Articles

Back to top button