Komnas HAM Sulteng: Penangkapan Aktivis dan Jurnalis di Morowali Diduga Cacat Prosedur

NUSASATU, Morowali – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penangkapan aktivis dan seorang jurnalis terkait pembakaran kantor tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Morowali diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyebut penangkapan terhadap RM (42) yang berprofesi sebagai jurnalis, serta A (36) dan AY (46), tidak sepenuhnya memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Proses pemanggilan hingga penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan dipaksakan,” ujar Livand, Selasa (6/1/25).
Ia menegaskan kasus ini juga berpotensi melanggar hak warga dalam menyuarakan persoalan kerusakan lingkungan dan konflik lahan yang dilindungi Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Komnas HAM mendesak Polres Morowali segera menghentikan penahanan terhadap ketiga warga tersebut serta meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain.
“Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat pembungkaman kritik terhadap korporasi,” tegas Livand.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membantah penangkapan RM terkait profesinya sebagai jurnalis. Ia menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup terkait kasus pembakaran kantor PT RCP yang terjadi pada Sabtu (3/1).
“Kami menindak tegas setiap tindakan anarkis,” kata Zulkarnain.



