Dispora Kaltim

Ini Acuan Kerja Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Dispora Kaltim

NUSASATU, SAMARINDA – Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), ternyata mengacu pada dua aturan. Pertama adalah Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kedua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Rasman Rading, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim menjelaskan, dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, disebutkan jika pembinaan prestasi olahraga dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.

Hal itu tertuang di Pasal 16 Ayat 3. “Semua itu dilakukan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan,” katanya, belum lama ini.

Makanya, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tak sekadar menjadi pengawas. Tetapi juga berkewajiban menyelenggarakannya. Sementara untuk Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON, ujar Rasman, menjadi acuan dalam melakukan pembinaan di Dispora Kaltim.

“Karena itu, untuk meningkatkan prestasi olahraga, kami melakukan banyak hal. Seperti membentuk perkumpulan olahraga, mengembangkan pembinaan, bahkan memberikan pendidikan dan pelatihan,” ujarnya.

Rasman Rading berpesan, olahraga jangan hanya dilihat dari prestasi. “Tetapi harus dilihat dari prosesnya,” tutupnya. (fai/adv)

Related Articles

Back to top button