Habiburokhman Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Berpotensi Melemahkan Presiden dan Negara

NUSASATU, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto sekaligus negara.
Menurutnya, narasi tersebut patut dicurigai sebagai upaya yang sengaja dibangun untuk mengurangi kewenangan Presiden dalam mengendalikan institusi kepolisian.
“Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” ujar Habiburokhman, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/2/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, apabila Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka kekuasaan Presiden akan berkurang secara signifikan. Selain itu, rantai komando kepolisian dinilai akan menjadi lebih panjang sehingga menyulitkan Presiden dalam menyampaikan arah kebijakan.
“Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” katanya.
Habiburokhman juga menduga wacana tersebut tidak berasal dari pihak-pihak yang tulus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menilai, gagasan tersebut justru diembuskan oleh kelompok yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Prabowo.
“Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan diembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai wacana tersebut bersifat ahistoris dan menyesatkan. Ia menegaskan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari komitmen reformasi.
Ia merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden.
“Posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang dalam UUD 1945 dan TAP MPR,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan koreksi atas praktik di masa lalu, ketika Polri dinilai hanya menjadi alat represif kekuasaan. Karena itu, ia menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian tidak relevan dengan persoalan yang kerap disorot publik.
“Yang banyak dipersoalkan masyarakat adalah soal kultur oknum kepolisian yang kerap melakukan pelanggaran. Namun solusi yang ditawarkan justru reposisi Polri menjadi di bawah kementerian,” pungkasnya.



