Pemkab PPU

Empat THL Diduga Konsumsi Narkoba

NUSASATU – Empat tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara diputus kontrak setelah diduga positif mengonsumsi narkoba melalui hasil tes urine. Sebelumnya, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan tes urine bagi pegawai di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Rabu (1/11/2023).

Pj Bupati PPU Makmur Marbun menegaskan, keempat THL tersebut telah diputus masa kontrak kerjanya. “THL langsung diputus per 1 November tadi,” ungkapnya, Selasa (7/11/2023).

Selain keempat THL tersebut, satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terindikasi saat ini masih dalam tahap pengkajian. Marbun menyebutkan sudah berkoordinasi dengan para asisten dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU untuk segera dilakukan kajian tindaklanjutnya. “Untuk mengetahui hukuman mulai dari hukuman ringan, sedang atau berat,” sebutnya.

Sesuai penyalahangunaan tersebut bakal masuk dalam hukuman apa. “Artinya saya tidak ada ampunan bagi ASN yang kedapatan dalam penyalahgunaan tersebut,” tegasnya.

Sebenarnya dari aspek Undang-Undang Narkotika, pertama harus menjalani rehabilitasi. Namun hal tersebut tidak hanya cukup sampai di situ. Tentu ada hukuman yang bakal diberikan oleh tim kaji. “Ada beberapa yang akan kita kaitkan tentang penerapan sanksi tersebut. Harus sesuai dengan aturan yang ada,” timpalnya.

Apalagi ASN merupakan contoh untuk masyarakat. ASN harus 24 jam dan tetap menjaga kode etiknya. “Tadi pagi sudah saya panggil. Kita lihat dulu. Apakah itu karena sengaja, tentu tidak ada ampunan,” tuturnya.

Bisa berupa sanksi berat hingga sampai pemberhentian. “Tetapi kita lihat dulu, jangan langsung menjustifikasi,” ucapnya.

Namun kalau ternyata ketergantungan, sudah harus direhabilitasi. Tapi untuk PNS, tidak hanya cukup sampai di situ. Tentu ada hukuman. “Jangan dianggap sepele hal ini. Saya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” tungkasnya. (aa/adv)

Related Articles

Back to top button