DPRD KaltimNews

DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Samboja

NUSASATU, KUKAR – Komitmen Abdul Rakhman Bolong terhadap pemberdayaan pemuda terus berlanjut. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) itu kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2022 tentang kepemudaan kepada masyarakat Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Selasa (5/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Rakhman menekankan pentingnya peran aktif pemuda dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, dan politik daerah.

“Perda ini adalah bentuk komitmen daerah dalam memberikan ruang yang luas bagi pemuda untuk berkembang dan berkontribusi. Namun regulasi ini tidak akan bermakna jika para pemuda tidak memahami dan menjalankanya,” ujar Rakhman.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh berbagi elemen masyarakat. Hadir pula akedemisi A. Ismail Lukman sebagai narasumber pendamping. Dalam paparannya, Lukman menjelaskan bahwa kehadiran perda tersebut memberikan kekuatan hukum bagi pemuda untuk terlibat secara aktif dan dalam proses pembangunan daerah.

“Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bentuk pengakuan atas posisi penting pemuda dalam menentukan arah kemajuan daerahnya,” tutur Lukman.

Ia menjelaskan, terdapat setidaknya tiga poin utama dari implementasi Perda Kepemudaan. Pertama, peningkatan akses dan fasilitas bagi pemuda. Kedua, terbentuknya generasi muda yang mandiri dan memiliki daya saing. Ketiga, meningkatnya partisipasi pemuda dalam perumusan kebijakan publik.

Lukman menambahkan, kegiatan posistif yang difasilitasi oleh perda itu secara efektif mengalihkan energi pemuda dari aktivitas yang bersifat negatif.

“Dengan pendekatan yang tepat, pemuda bisa menjadi agen perubahan ditengah masyarakat,” tandasnya. (adv/bi)

 

Related Articles

Back to top button