DPRD KaltimNews

DPRD Kaltim Dorong Pemuda Salo Cella Jadi Agen Perubahan Lewat Perda Nomor 8 Tahun 2022

NUSASATU, KUKAR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (28/3/2026). Agenda rutin ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sekaligus menyebarluaskan produk kebijakan daerah agar masyarakat lebih patuh dan sadar hukum.

Dalam kunjungannya, Rakhman mengakui ini merupakan kali pertama dirinya melaksanakan kegiatan Sosperda di Desa Salo Cella. Luasnya wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar yang mencakup 20 kecamatan menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau warga.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan berharga bagi saya untuk bertemu langsung dengan warga Salo Cella. Mengingat luasnya wilayah Kukar, kami terus berupaya agar sosialisasi produk hukum ini merata ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Rakhman.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memfasilitasi generasi muda. “Perda ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memberdayakan pemuda,” tegasnya.

Guna memperdalam materi sosialisasi, Rakhman menggandeng dua tokoh muda sebagai narasumber, yakni akademisi Andi Ismail Lukman dan Abdul Azis Beddu.

Andi Ismail menjelaskan Perda Kepemudaan diterbitkan agar pemuda di Kaltim memiliki payung hukum yang kuat. Regulasi ini memastikan hak-hak pemuda terpenuhi serta membuka ruang bagi mereka untuk diberdayakan secara optimal.

“Regulasi ini memastikan pemuda mempunyai kekuatan hukum sehingga peran mereka dalam pembangunan daerah dapat lebih maksimal dan hak-haknya terpenuhi,” jelas Andi Ismail.

Ia mengingatkan pentingnya posisi pemuda sebagai elemen strategis pembangunan. Mengutip pesan The Founding Fathers, Ir. Soekarno, “Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia,” ia menandaskan kembali betapa besarnya daya tawar pemuda dalam menentukan masa depan bangsa.

“Begitu pentingnya posisi pemuda. Melalui perda ini, pemuda diposisikan sebagai agen strategis pembangunan yang berperan sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, sekaligus agen perubahan,” tambahnya.

Andi Ismail menutup pemaparannya dengan menegaskan keberadaan perda tersebut tidak hanya sebatas memberikan perlindungan hukum bagi generasi muda, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong keterlibatan pemuda dalam pembangunan Kaltim. (adv/tri)

Related Articles

Back to top button