News

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan

NUSASATU, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Salah satu pokok penting dalam revisi ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Keputusan tersebut diambil usai Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat I. “Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir serentak.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi VI DPR sepakat membawa hasil pembahasan RUU ini ke rapat paripurna. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan.

“Perubahan itu antara lain terkait status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan BUMN, serta pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di lingkungan BUMN,” ujar Andre dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Jumat (26/9).

Larangan rangkap jabatan tersebut, kata Andre, berlaku bagi menteri maupun wakil menteri yang menduduki posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas di BUMN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mempertegas pemisahan fungsi politik dan bisnis dalam pengelolaannya.

Related Articles

Back to top button