
Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi SOP Pengadaan TIK
NUSASATU, BALIKPAPAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Aplikasi Informatika (APTIKA) menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (30/9/2025).
Sosialisasi tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain membahas SOP pengadaan TIK, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyusunan format dokumen pengajuan aplikasi bagi tim koordinasi SPBE Pemprov Kaltim.
Plt Kepala Bidang APTIKA Diskominfo Kaltim, Fery, menegaskan bahwa ke depan setiap perangkat daerah tidak lagi diperkenankan membuat aplikasi di luar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Kalau pun ada kebutuhan aplikasi baru, harus melalui koordinasi atau berbagi pakai dengan perangkat daerah lain. Misalnya, bila sistem yang dibutuhkan sudah tersedia di instansi lain, lebih efisien jika digunakan bersama daripada membuat ulang,” jelasnya.
Menurut Fery, pembatasan tersebut bertujuan agar pengembangan sistem benar-benar sesuai tupoksi, sekaligus mendorong efektivitas, efisiensi, dan sinkronisasi antarperangkat daerah.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti sejumlah perangkat daerah secara bergiliran. Pada hari pertama, peserta yang hadir antara lain dari Inspektorat Provinsi Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Badan Kesbangpol Kaltim, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.
Melalui sosialisasi ini, Diskominfo Kaltim berharap setiap perangkat daerah lebih bijak dalam mengelola kebutuhan aplikasi dan sistem, sehingga pengadaan TIK di lingkungan pemerintah menjadi lebih terarah, terukur, dan selaras.