News

Darlis Kritik Larangan Pungutan UKT oleh Pemprov di Perguruan Tinggi Kaltim

NUSASATU, SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang melarang perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/PTS) memungut Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa baru menuai kritik.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menilai aturan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan tanpa melihat kebutuhan riil kampus.

“Perguruan tinggi tetap memerlukan biaya operasional. Ada banyak komponen yang tidak bisa disamaratakan, apalagi untuk kampus swasta,” ujar Darlis.

Menurutnya, larangan pungutan UKT baru bisa dianggap wajar bila program UKT Gratis yang digagas Pemprov benar-benar menutupi seluruh biaya. Faktanya, kata dia, bantuan masih dibatasi dengan nominal tertentu. “Kalau belum menanggung penuh, jangan buru-buru melarang. Itu tidak bijak,” tegasnya.

Darlis menyarankan Pemprov lebih fleksibel dalam merumuskan kebijakan. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah skema subsidi silang, yakni mahasiswa mampu tetap membayar, sementara yang kurang mampu ditanggung melalui APBD.

“Formatnya jangan larangan, tapi dukungan. Pemerintah hadir lewat subsidi silang. Mahasiswa tidak mampu dibantu penuh, yang mampu tetap bayar. Kampus tetap berjalan, mahasiswa terlayani,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan konkret dari APBD, terutama bagi kampus swasta yang tidak memiliki akses dana operasional dari pemerintah pusat seperti PTN.

“Kalau memang mau wujudkan pendidikan tinggi gratis, jangan setengah hati. Berikan support lewat APBD. PTS itu tidak dapat bantuan operasional seperti negeri. Jangan cuma dilarang, tapi tidak diberi solusi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button