Dari Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pemkab PPU soal Kabupaten Layak Anak 2024 (2-Habis)

Keluarga adalah tempat pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas. Pernyataan ini diungkapkan Chairur Rozikin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU).
BAGI Chairur Rozikin, lingkungan keluarga harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Seperti kita ketahui, ada 24 indikator KLA (Kabupaten Layak Anak, Red.) yang didasarkan pada substansi hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam kelembagaan dan 5 kluster pemenuhan hak hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA),” ujarnya, saat rapat koordinasi dan sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2024, di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa 6 Februari 2024, kemarin.
Chairur Rozikin menjelaskan, 5 kluster pemenuhan hak hak anak dalam Konvensi Hak Anak diantaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
“Berharap, indikator indikator Kabupaten Layak Anak tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi Kabupaten Layak Anak, tetapi dapat menjadi acuan bagi kita dalam memenuhi hak hak anak, melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak yang terintegrasi dan berkelanjutan,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) PPU selaku Wakil Pengarah Gugus Tugas KLA, Linda Romauli Siregar, menegaskan sebagaimana yang telah disampaikan pada saat rapat Gugus Tugas KLA yang dilaksanakan pada Kamis 31 Januari 2024, masih banyak yang harus dibenahi dalam rangka upaya untuk mewujudkan KLA, terutama kekurangan maupun permasalahan dan bagaiamana upaya-upaya yang harus dilakukan untuk terpenuhi indikator KLA sesuai yang harapkan.
Lebih lanjut Linda Romauli Siregar mengharapkan kepada Ketua Gugus Tugas KLA dan Koordinator Kelembagaan, Klaster 1-5 dan koordinator Kecamatan, Desa/Keluarahan Layak Anak beserta anggota agar dapat mengkoordinir dan memberikan data/dokumen untuk diinput melalui aplikasi Evaluasi KLA yang akan dilaksanakan dari tanggal 1 Februari samapi 31 Mei 2024,
“Diharapkan bantuan dan kerja samanya yang baik untuk mensukseskan evaluasi KLA tahun 2024. Agar semua anak-anak di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terpenuhi hak-haknya dan terlindungi dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya dan semoga di tahun 2024 evaluasi KLA meningkat menjadi kategori Nindya. ” pungkasnya. (adv)



