BKAD Adakan Sosialisasi Penggunaan Dan Pengamanan BMD Tahun 2023

NUSASATU, Penajam – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sosialisasi Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2023. Kegiatan dihelat di Ballroom Hotel Grand Nusa Penajam, Rabu (6/12/2023).
Kepala BKAD Muhajir mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan Monitoring Center For Prevention ( MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder,” katanya.
Kepada kepala perangkat daerah melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan pengurus barang terkait penggunaan dan pengamanan BMD. Dirinya juga menyebutkan, perlu adanya pemahaman terkait pemanfaatan barang milik daerah ke perangkat daerah.
“Dan hal ini harus disampaikan keseluruhan perangkat daerah,” ujarnya.
Sebab, banyak persoalan – persoalan aset yang harus diselesaikan. Terutama persoalan aset yang masih dipegang oleh pegawai atau ASN yang sudah lama dimutasi atau berpindah tempat kerja. Padahal secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan atau diperbolehkan.
“Itu juga menjadi syarat atau dokumen atau fakta integritas yang di wajibkan oleh KPK,” tegasnya.
dirinya mengingatkan kepada pegawai atau ASN yang sudah berpindah instansi atau kantor untuk harus segera mengembalikan aset tersebut.
“Terutama kendaraan dinas, aset tanah dan lainnya,” jelasnya.
Dari sosialisasi inilah, diharapkan mampu memberikan informasi kepada perangkat daerah terkait bagaimana pemanfaatan aset, pengamanan administrasi hingga pengamanan fisik.
“Hal ini harus dilakukan dan bisa dimaksimalkan oleh perangkat daerah karena itu sudah menjadi tanggung jawab penggunaan barang,” terangnya.
Dirinya juga akan segera memetakan tiap – tiap perangkat daerah dengan data di mana masih tedapat aset-aset yang harus dikembalikan ke instansi induk yang saat ini masih dipegang dan belum dikembalikan untuk diinventarisir.
“Kita akan bersurat ke perangkat daerahnya bahwa itu harus dikembalikan ke instansi induknya,” timpalnya.
“Jika tidak mengindahkan kami akan lakukan upaya-upaya pendampingan pengacara negara untuk ditertibkan, karena hal itu wajib kita lakukan,” sambungnya. (aa/adv)



