Arsiparis Bukan Orang Buangan
NUSASATU, SAMARINDA – Arsiparis Ahli Muda dan Koordinator Layanan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), Dewi Susanti, menegaskan, seorang arsiparis bukan orang buangan. Pasalnya, ada anggapan selama ini terhadap rendahnya jabatan arsiparis dan anggapan bahwa kearsipan merupakan pekerjaan orang-orang buangan.
“Arsiparis bukan orang buangan. Arsiparis adalah tugas yang mulia. Hanya orang-orang tertentu yang terpanggil hatinya untuk melakukan penyelamatan dokumen,” katanya.
Menurut Dewi Susanti, definisi arsiparis bisa itilik di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009. Disana disebutkan, arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
“Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang mempunyai kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya,” ujarnya.
Disamping itu, seorang arsiparis juga bisa ditilik di penjelasan Pasal 151 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2012 yang berarti sebagai tenaga fungsional arsiparis dituntut untuk bekerja secara professional.
“Tugas dan kewajiban dalam pengelolaan arsip dan informasi harus dapat memberikan manfaat dan mendukung bagi ketugasan pemerintahan lainnya, oleh karena itu diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM (sumber daya manusia, Red.) arsiparis,” jelasnya.
“Tetapi itu saja tidaklah cukup. Perlu tindakan nyata dan berkesinambungan serta mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat,” timpal Dewi Susanti. (fai)


