Arsip Wujud Tanggung Jawab Akuntabilitas Kinerja
NUSASATU, SAMARINDA – Arsip merupakan bagian paling penting dalam roda organisasi sebagai wujud bukti penyelenggaraan kinerja yang jelas, transparan, dan berkesinambungan. Hal ini disampaikan Dewi Susanti, Arsiparis Ahli Muda dan Koordinator Layanan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim).
Baginya, seorang arsiparis merupakan ujung tombak. Baik di setiap unit kerja, lembaga dan perangkat pemerintahan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. “Arsiparis membantu penyelamatan arsip,” ujarnya. “Kenapa penyelamatan arsip? Karena arsip wujud tanggung jawab akuntabilitas kinerja ang harus selalu dikawal keamanan fisik dan kerahasiannya,” timpal Dewi Susanti.
Menurutnya, tugas dan fungsi seorang arsiparis ada di Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai fungsional yang khusus membidangi kearsipan. “Di sini arsiparis yang memenuhi persyaratan dari disiplin pendidikan minimal harus D3 (Diploma 3, Red.), semua jurusan ilmu pengetahuan bisa ikut di jenjang keterampilan, dan semua disiplin ilmu S1 (Strata 1, Red.) bisa memasuki ke jenjang tingkat keahlian,” bebernya.
Di lain hal, urai Dewi Susanti, Lembaga kearsipan memiliki peran penting dalam menata, mengolah, dan menjaga agar arsip-arsip yang dihasilkan dapat terdokumentasi menjadi informasi yang bernilai guna dalam merumuskan analisis permasalahan menjadi informasi yang bermanfaat dalam memutuskan kebijakan.
Makanya pihaknya saat ini sedang menata secara bertahap penataan pengelolaan arsip di setiap unit kerja agar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. “Progres ini membutuhkan dukungan dari segala aspek seperti sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana yang memadai,” tukasnya. (fai)


