Pemkab PPU

Ada Sanksi Berat Bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis

NUSASATU – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, terkait sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis dipastikan ada. Baik sanksi ringan, sedang hingga berat. “Dapat dipastikan ada. Baik dalam tingkat keterlibatannya,” katanya, Senin (30/10/2023).

Jika ada yang terlibat, tentu nanti akan ada tim yang menginvestigasnya. Hal tersebut sudah terdapat dalam Pasal 7 PP RI Nomor 53 Tahun 2010. Dengan tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. “Tergantung dari hasil investigasinya. Seperti apa pelanggarannya dan masuk dalam kategori apa untuk dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan.

Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. “Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucapnya.

Bahwa netralitas ASN sudah menjadi keniscayaan secara regulasi. Mulai dari aspek manajemen hingga unsur pimpinan sudah disampaikan mungkin untuk kesekian kalinya terkait dengan netralitas itu. “ASN tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan untuk terlibat dan melibatkan secara aktif dalam proses kegiatan politik praktis,” tegasnya.

Dirinya menjabarkan untuk konsen dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan hingga kelembagaan. “Tidak usah ngurusin urusan politik. Walaupun kita tahu, ya tetapi tahunya kita hanya sekedar untuk urusan kita sendiri terkait larangan itu,” imbuhnya. (aa/adv)

Related Articles

Back to top button