Abdul Rakhman Bolong Tekankan Peran Kunci Masyarakat Sipil dalam Pembangunan Kaltim pada PDD ke-11
NUSASATU, KUKAR – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, menegaskan pentingnya masyarakat sipil dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 bertema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” yang digelar di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (27/11/2025).
Dalam paparannya, Rakhman menjelaskan bahwa pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari kontribusi tiga aktor utama, yakni pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Ketiganya, kata dia, memiliki posisi strategis yang saling melengkapi.
“Kalau bicara negara, ada tiga pilar: pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Dan masyarakat sipil yang hadir hari ini adalah bagian penting dari pembangunan itu sendiri,” ujarnya.
Andi Ismail Lukman hadir sebagai narasumber utama. Ia menyebut, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi momentum yang menuntut pelibatan masyarakat secara lebih aktif. Menurutnya, keberhasilan proyek-proyek strategis di Kaltim akan sangat dipengaruhi oleh kualitas sinergi antara pemerintah dan warganya.
“Pembangunan Kaltim, terutama dengan adanya IKN, sangat membutuhkan peran masyarakat sipil. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi yang solid agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan, melainkan harus diposisikan sebagai subjek yang dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
“Masyarakat harus berpartisipasi aktif. Memberi saran, mengawasi, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan. Itulah makna masyarakat sebagai subjek pembangunan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, ia juga mengurai hak dan kewajiban masyarakat dalam kerangka pembangunan daerah. Hak masyarakat, kata dia, meliputi tuntutan terhadap transparansi, keterlibatan, serta pemerataan manfaat pembangunan. Sementara kewajiban masyarakat adalah berkontribusi secara konstruktif, menjaga ketertiban, dan mengawasi jalannya pembangunan.
“Jika tiga aktor utama ini pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil mampu membangun kolaborasi yang kuat, maka kesejahteraan dapat dicapai. Itu inti dari demokrasi dan pembangunan yang partisipatif,” tutupnya.
Kegiatan PDD ke-11 ini dihadiri tokoh masyarakat, perangkat desa, serta sejumlah elemen lokal yang aktif dalam penguatan kapasitas masyarakat sipil di wilayah Desa Saliki. (bi/adv)



