Abdul Rakhman Bolong Tekankan Pentingnya Pemahaman Perda Kepemudaan
NUSASATU, KUKAR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Rakhman Bolong menegaskan perlunya pemahaman bersama terhadap regulasi kepemudaan yang telah disahkan pemerintah daerah. Hal ini ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (8/12/2025).
Dalam sambutannya, Rakhman menjelaskan posisi perda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menyebut, perda merupakan bagian dari fungsi lembaga legislatif sebagai pembuat sekaligus pengawas pelaksanaan undang-undang.
“DPRD tidak hanya membuat aturan, tetapi juga berkewajiban menyampaikan dan memastikan pelaksanaannya di tengah masyarakat. Sosialisasi ini bagian penting dari tugas itu,” tegasnya.
Narasumber utama Andi Ismail Lukman menekankan Perda Kepemudaan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam membina dan memberdayakan pemuda secara berkelanjutan. Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan sehingga perlu mendapatkan dukungan regulasi yang jelas.
“Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi untuk membina, memberdayakan, dan mengembangkan potensi pemuda secara sistematis. Pemuda harus menjadi bagian penting dalam kemajuan daerah, bukan hanya penerima manfaat pembangunan,” ujarnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat, khususnya kalangan pemuda, dapat memahami hak, kewajiban, serta peluang yang dapat diakses melalui kebijakan tersebut.
“Kami ingin perda ini tidak hanya dibaca, tetapi benar-benar dimanfaatkan. Pemuda Kaltim harus berperan aktif dan menjadi pelaku perubahan positif bagi daerah,” tutupnya. (bi/adv)



