AdsDPRD KaltimNews

Abdul Rakhman Bolong Tekankan Pentingnya Keterlibatan Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan

NUSASATU, KUKAR – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam sambutanya, Rakhman menegaskan pentingnya keterlibatan pemuda dalam mengimplementasikan perda tersebut. “Pemuda memiliki peran penting dalam mengimplementasikan peraturan daerah ini. Mereka dapat menjadi agen perubahan, baik dalam pembangunan, pengawasan sosial, maupun dalam mewujudkan perdamaian dunia,” ujar Rakhman, Senin (13/10/2025).

Hal senada disampaikan oleh narasumber, Abdul Azis Beddu. Ia menekankan peran pemuda sangat penting dalam memperkuat arah kemajuan daerah, khususnya Kaltim , terutama dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Azis, semangat dan ide-ide kreatif dari generasi muda menjadi motor penggerak bagi perubahan sosial dan pembangunan. Pemuda, lanjutnya, bukan hanya penerus bangsa, tetapi juga pelaku aktif dalam menciptakan kemajuan daerah.

“Anak muda harus menjadi agen perubahan, pelaku pembangunan, sekaligus duta perdamaian di masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pemerintah daerah kini memberikan perhatian lebih kepada generasi muda melalui Perda Nomor 8 Tahun 2022. Aturan ini diharapkan menjadi dasar bagi berbagai program pembinaan dan pengembangan pemuda di Kaltim.

“Peraturan ini dibuat agar pemuda Kaltim mendapat ruang dan kesempatan untuk berkembang, baik dalam bidang pendidikan, kewirausahaan, maupun kepemimpinan,” pungkasnya. (adv/bi)

 

 

Related Articles

Back to top button