News

Abdul Rakhman Bolong Dorong Partisipasi Warga Santan Tengah dalam Penyusunan Usulan Pembangunan

NUSASATU, KUKAR – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (27/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, ia menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas dasar di wilayah setempat.

Dalam dialog bersama warga, Rakhman menjelaskan bahwa kegiatan reses ini menjadi bagian penting dari tugas anggota dewan untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat diakomodasi melalui kebijakan pemerintah daerah.

“Hari ini saya baru saja datang ke Santan Tengah. Sebelumnya, saya juga sudah melaksanakan reses di Kecamatan Loa Janan. Alhamdulillah, beberapa usulan masyarakat sudah kami ajukan ke pemerintah provinsi,” ujarnya.

Rakhman menyampaikan, dalam masa sidang ketiga tahun ini, ia memfokuskan kegiatan reses di empat kecamatan, yaitu Marangkayu, Muara Badak, Loa Janan, dan Anggana, karena mayoritas aspirasi yang masuk berasal dari wilayah tersebut.

“Di Kutai Kartanegara ini ada 20 kecamatan, tapi untuk masa persidangan kali ini saya fokus pada empat kecamatan utama yang memang menjadi prioritas serap aspirasi masyarakat,” terangnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Menurutnya, beberapa usulan pembangunan telah disetujui untuk dianggarkan pada tahun 2026.

“Untuk tahun 2026, sudah ada beberapa program yang disetujui. Insya Allah akan mulai terealisasi sekitar bulan Maret atau April tahun depan. Saya juga sudah mengalokasikan pokir sebesar Rp500 juta untuk kegiatan di wilayah ini,” jelasnya.

Rakhman turut mengingatkan pentingnya partisipasi aktif pemerintah desa dalam menyiapkan proposal resmi sebagai dasar pengajuan program ke pemerintah provinsi.

“Kalau tidak ada proposal, kami di DPRD juga sulit menindaklanjuti karena itu menjadi dasar resmi pengajuan ke provinsi, terutama ke Gubernur Kaltim. Jadi saya harap desa segera menyiapkannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, timnya akan membantu proses administrasi dan penginputan usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Biasanya, kata dia, pengajuan program dilakukan pada bulan Februari hingga Maret setiap tahunnya.

“Yang penting usulan sudah masuk dan terdokumentasi dengan baik. Dari situ nanti kita perjuangkan bersama agar bisa direalisasikan,” pungkasnya. (bi)

 

Related Articles

Back to top button