News

Pemprov Kaltim Buka Jalur Afirmasi Gratispol Lewat Diskresi Pimpinan Daerah

NUSASATU, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka jalur afirmasi dalam program pendidikan gratis Gratispol melalui surat rekomendasi khusus pimpinan daerah. Kebijakan ini memberikan ruang diskresi kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga Ketua DPRD Kaltim untuk merekomendasikan calon penerima sesuai kebutuhan strategis daerah.

Jalur afirmasi tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa dari kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus, seperti keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, maupun masyarakat dari wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan akses pendidikan.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa setiap pimpinan memiliki kewenangan mengambil kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Namanya kebijakan atau kebijaksanaan pimpinan, selama tidak melanggar aturan tentu diperbolehkan,” ujarnya, dikutip dari Kaltimtoday

Ia menegaskan, Biro Kesra hanya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan pimpinan. Keputusan pemberian afirmasi bukan berada di ranah biro teknis, melainkan berdasarkan pertimbangan pimpinan daerah dengan memperhatikan urgensi dan kebutuhan riil masyarakat.

Menurut Dasmiah, diskresi tersebut tidak digunakan secara sembarangan. Pimpinan mempertimbangkan aspek kebutuhan strategis daerah, seperti tenaga medis yang masih minim atau masyarakat dengan kondisi khusus yang memerlukan dukungan pendidikan lanjutan.

Dari total kuota 2.000 orang yang disiapkan untuk jalur afirmasi, hingga saat ini baru sekitar 600 orang yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Terkait mekanisme pengajuan, masyarakat dapat menyampaikan permohonan secara langsung kepada pimpinan daerah saat kunjungan kerja atau melalui jalur resmi yang tersedia. Namun, pengajuan harus disertai rencana kontribusi yang jelas bagi pembangunan daerah.

Sebagai contoh, tenaga medis yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis wajib memiliki komitmen kembali dan mengabdi di daerah asal setelah menyelesaikan studi.

Seluruh penerima jalur afirmasi diwajibkan menandatangani perjanjian untuk kembali ke Kaltim dan tidak menetap di luar daerah. Kebijakan ini, kata Dasmiah, bertujuan memastikan pembangunan sumber daya manusia berjalan sejalan dengan kebutuhan daerah serta menjamin pemerataan tenaga profesional.

“Kalau sudah lulus, harus kembali. Tidak bisa menetap di luar daerah. Ini untuk memastikan kebutuhan tenaga profesional di Kaltim terpenuhi secara merata,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button