Gratispol Tuai Polemik, Gubernur Kaltim Tegaskan Bantuan Hanya untuk Mahasiswa Reguler
NUSASATU, SAMARINDA — Program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sempat menjadi sorotan publik setelah muncul polemik pembatalan bantuan pendidikan bagi mahasiswa S2 kelas eksekutif di Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan sejak awal program ini memang diperuntukkan khusus bagi mahasiswa jalur reguler.
Rudy menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Gratispol hanya menyasar jalur pendidikan reguler dan tidak mencakup kelas pekerja maupun kelas eksekutif.
“Program ini diperuntukkan bagi masyarakat Kaltim, khususnya pelajar atau mahasiswa yang berdomisili minimal tiga tahun di Kaltim. Selain itu, program ini ditujukan bagi mahasiswa kelas reguler, bukan kelas ekstensi atau eksekutif,” tegas Rudy, Senin (9/2/2026).
Ia mengakui, dari puluhan ribu penerima Gratispol pada 2025, masih terdapat sebagian kecil mahasiswa yang belum terakomodasi atau mengalami kesalahpahaman terkait persyaratan program.
Meski demikian, Pemprov Kaltim memastikan jalur reguler dari jenjang S1 hingga S3 tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga pendidik, terutama guru, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Bumi Etam.
“Kami percaya, jika gurunya hebat, maka akan lahir generasi dan mahasiswa yang lebih hebat pula,” ujarnya.
Ke depan, anggaran program Gratispol pada 2026 diproyeksikan meningkat signifikan hingga mencapai Rp1,3 triliun dengan sasaran ratusan ribu mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3.
Rudy menyadari program Gratispol masih tergolong baru sehingga memerlukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkelanjutan. Pemrov Kaltim, kata dia, terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
“Karena ini merupakan program perdana, tentu belum sempurna. Kami menerima seluruh kritik dan saran, dan segera melakukan pembenahan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra),” tutupnya.



