Pemerintah Larang Alih Fungsi Sawah di Daerah yang Belum Penuhi LP2B 87 Persen
NUSASATU, JAKARTA – Pemerintah akan melarang alih fungsi lahan sawah di daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya menekan laju penyusutan lahan sawah nasional. Sepanjang 2019–2024, sekitar 554.000 hektare sawah tercatat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
“Daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen, seluruh LBS akan kami anggap sebagai LP2B. Artinya, seluruh sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai ada penetapan resmi,” ujar Nusron usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pemerintah daerah diminta segera merevisi RTRW dalam waktu enam bulan agar memenuhi ketentuan LP2B. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030.
Saat ini, rata-rata LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten hanya sekitar 41 persen. Dari seluruh daerah di Indonesia, baru 64 kabupaten yang memenuhi ambang batas 87 persen LP2B.
“Artinya, ada 409 daerah yang harus segera merevisi RTRW-nya,” kata Nusron.
Ia menegaskan kondisi tersebut bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan. Untuk itu, Kementerian ATR akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat revisi RTRW di daerah.



