News

Andi Harun Tegaskan Bantuan Sosial ASN Tak Boleh Masuk Wilayah Politik

NUSASATU, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa bantuan sosial yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki dasar yang jelas, bersifat kemanusiaan, dan tidak boleh bersinggungan dengan kepentingan politik dalam bentuk apa pun.

Menurut Andi Harun, bantuan tersebut hanya dapat diberikan dalam tiga kategori, yakni bantuan sosial, kemanusiaan, serta kebencanaan atau kondisi kedaruratan, seperti korban kebakaran atau musibah lainnya.

“Bantuan ini diberikan kepada ASN atau keluarga ASN yang memang berada dalam kondisi tidak mampu atau mengalami keadaan darurat. Tapi harus ditegaskan, sama sekali tidak boleh masuk ke wilayah politik,” ujar Andi Harun.

Ia menambahkan, seluruh mekanisme bantuan wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, dana bantuan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta berada dalam pengawasan Inspektorat.

Andi Harun juga menjelaskan bahwa skema bantuan serupa sebenarnya bukan hal baru. Ia mencontohkan kebijakan yang telah diterapkan sejak masa Wali Kota Samarinda Ahmad Amin, yang kala itu dikenal dengan istilah Dana Infak Pegawai.

“Pada waktu itu, pemotongan dilakukan dari TPP, bukan dari gaji, karena gaji tidak boleh dipotong. Namun, dalam praktiknya muncul kesan seolah-olah bersifat wajib, padahal infak adalah kewajiban syariat, bukan kewajiban administratif,” jelasnya.

Ia membedakan antara infak dan dana gotong royong atau tanggung jawab sosial. Menurutnya, kewajiban sosial memang bersifat wajib, namun tanggung jawab sosial dan kepedulian sosial tidak boleh dipaksakan karena sifatnya sukarela.

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa gaji dan pendapatan ASN merupakan hak yang diatur oleh negara dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, kecuali yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Hak pegawai tidak boleh dikurangi, kecuali yang memang disyaratkan oleh undang-undang, seperti pajak penghasilan. Di luar itu, tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia berharap ke depan setiap kebijakan yang menyangkut bantuan sosial bagi ASN dapat dipahami secara utuh oleh publik, agar tidak menimbulkan persepsi keliru maupun polemik yang tidak perlu.

Related Articles

Back to top button