Gubernur Harum Tegaskan PPM Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Kaltim

NUSASATU, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum) menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (18/11). Kegiatan ini digagas Dinas ESDM Kaltim bersama Forum PPM Minerba Kaltim, serta diikuti akademisi Universitas Mulawarman, Perhapi Kaltim, dan praktisi pertambangan.
Diskusi ini berfokus pada penyusunan cetak biru PPM yang berpihak pada masyarakat. Gubernur Harum menegaskan bahwa regulasi PPM, baik melalui peraturan gubernur maupun peraturan daerah, harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Pembuatan regulasi PPM jangan hanya kebijakan gubernur, tetapi juga perda. Jika sudah ada perda, maka peraturan menteri tidak berlaku, karena hierarki aturan nasional adalah UUD 1945, Tap MPR, undang-undang/Perppu, PP, Perpres, perda provinsi dan perda kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana CSR atau PPM harus memberikan dampak konkret bagi masyarakat.
“Siapa pun yang mengelola dana ini tidak masalah. Yang penting manfaatnya besar dan nyata. Bangunkan rumah layak huni, ruang kelas baru, dan penuhi kebutuhan dasar,” ujar Gubernur.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga mendukung pengembangan berbagai sektor industri, mulai pertambangan, ekonomi hijau, ekonomi biru hingga hilirisasi. Gubernur Harum menilai, perusahaan daerah (perusda) perlu dilibatkan melalui kerja sama dengan dunia usaha agar bisa bertumbuh bersama serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Mengusung tema “PPM Pertambangan Batubara di Kaltim Bersinergi Mewujudkan Visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2024–2029,” penyusunan cetak biru ini diharapkan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyalurkan dana PPM sesuai ketentuan Permen ESDM, sekaligus memperkuat kontribusi sektor pertambangan bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim.



