Abdul Rakhman Bolong Gelar PDD ke-10 di Desa Bakungan, Bahas Pemilukada Langsung Masalah dan Tantangan
NUSASATU, LOA JANAN – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, kembali menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-10 dengan tema ”Pemilukada Langsung Masalah dan Tantangannya” Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Selasa (21/10/2025).
Rakhman menggandeng dua narasumber dalam kegiatan ini, Abdul Azis dan Hendry Ismawan. Turut hadir Sekretaris Desa Darul Zhulfi dan Ketua BPD Irwansyah.
Dalam sambutannya, Rakhman menjelaskan kegiatan PDD merupakan agenda wajib bagi setiap anggota DPRD Kaltim. Melalui kegiatan ini, anggota dewan menyampaikan informasi mengenai regulasi dan kebijakan terkini, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“PDD menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami arah kebijakan pemerintah dan dinamika demokrasi di Indonesia, termasuk membahas tantangan pelaksanaan pemilukada langsung yang kembali menjadi sorotan publik,” jelas Rakhman.

Sementara itu, Abdul Azis menyatakan tema tersebut diangkat kembali seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XII/2024, yang memutuskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
“Putusan itu membagi dua tahapan pemilihan umum (pemilu): pertama, pemilihan presiden dan anggota DPR, dan kedua, pemilihan kepala daerah serta DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.
Azis menilai kepastian mekanisme pemilihan kepala daerah—kembali dipilih DPRD atau tetap langsung oleh rakyat—masih menjadi perdebatan. “Banyak penolakan muncul dari kalangan masyarakat dan akademisi karena dinilai berpotensi mengurangi partisipasi publik,” kata Azis.
Lebih lanjut, ia menegaskan kegiatan PDD menjadi ruang diskusi bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan. “Sepakat atau tidak sepakat, semua kembali kepada rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tuturnya.
Narasumber lainnya, Hendry Ismawan, menyebut salah satu persoalan terbesar dalam pelaksanaan pemilukada langsung adalah masih maraknya politik uang. Menurutnya, praktik ini mencederai nilai demokrasi dan bisa menjadi dasar diskualifikasi bagi calon peserta.
“Politik uang adalah pelanggaran terbesar dalam demokrasi. Siapa pun yang masih melakukannya harus dikeluarkan dari kontestasi politik,” tegasnya.
Rakhman berharap kegiatan ini dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga demokrasi yang sehat dan turut berperan menjaga proses pemilihan agar tetap jujur dan adil. (adv)



