News

Ketua DPRD Kaltim: Besaran Tunjangan Ditentukan Pemerintah Pusat

NUSASATU, SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan anggota dewan di daerah tidak ditentukan oleh DPRD sendiri, melainkan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme appraisal dan survei.

“Kalau di DPR RI itu sifatnya lumpsum, sementara di DPRD at cost. Jadi sudah ditentukan melalui appraisal dan survei. Kita hanya menerima saja, bukan kita yang mengatur,” ujarnya saat ditemui usai memimpin rapat paipurna beberapa waktu lalu.

Hasanuddin menjelaskan, pengajuan dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Karena itu, kondisi di tiap daerah bisa berbeda, bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing.

“Contohnya di Penajam, TPP tidak bisa dibayarkan karena anggarannya tidak cukup. Kalau sampai ada pemotongan 75 persen, tentu akan sangat berpengaruh,” kata dia.

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti keterlambatan penyampaian sejumlah usulan yang baru muncul saat rapat paripurna. Menurutnya, hal itu seharusnya disampaikan sejak awal dalam proses pembahasan agar lebih efektif.

Meski demikian, Hasanuddin memastikan DPRD Kaltim tetap akan mencatat seluruh usulan tersebut dan membahasnya lebih lanjut bersama Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) serta menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Related Articles

Back to top button