
Abdul Rakhman Bolong Tekankan Keseimbangan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
NUSASATU, SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) yang ke–VI bertema Hak dan Kewajiban Warga Negara di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Sabtu (19/7//2025).
Rakhman menilai masih banyak warga yang berfokus menuntut hak, tetapi lupa menjalakan kewajibannya sebagai bagian dari bangsa. Padahal kedua aspek tersebut saling berkaitan dan harus dijalankan secara seimbang.
“Hak warga negara dijamin oleh undang-undang, mulai dari hak hidup, pendidikan, hingga perlindungan hukum. Tapi kewajiban seperti taat hukum, membayar pajak, dan ikut menjaga persatuan juga tidak kalah penting,” tegas Rahkman.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut didampingi salah satu narasumber, Hendri Ismawan, seorang akademisi. Menurut Hendry, lemahnya demokrasi sering kali disebabkan oleh ketimpangan antara hak dan kewajiban. Ada kalanya warga menuntut hak secara berlebihan, sementara kewajibannya diabaikan.
“Biasanya di rumah, ibi-ibu kalau sama bapak minta hak dulu atau tunaikan kewajiban dulu? Biar harmonis, harus seimbang,” ujar Hendrik, disambut tawa peserta.
Ia juga menyatakan bahwa secara budaya, masyarakat Indonesia sebenarnya sudah terbiasa menjalankan kewajiban, mulai dari taat hukum, membayar pajak hingga antusias menyambut agenda kenegaraan.
Lebih lanjut, Hendry menekankan bahwa perjuangan untuk mendapatkan hak harus dilakukan secara kolektif bukan individu. Ia menganggap bahwa menyuarakan aspirasi secara berjamaah lebih kuat dan bisa disalurkan melalui perwakilan rakyat.
“Kalau personal, bapak-ibu mau cerita dimana? Di media sosial? tidak terdengar oleh pejabat. Tapi kalau disampaikan melalui wakil rakyat kita di DPRD, itu bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Terakhir, Hendry menyebut hak dasar yang sering kali menjadi tuntutan masyarakat, yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Jalan bagus, fasilitas pendidikan layak, rumah sakit berfungsi itu semua hak yang harus disediakan pemerintah,” tutupnya. (adv/bi)