Dispora Kaltim

Program dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Pemuda Punya 9 Landasan Hukum

NUSASATU, SAMARINDA – Bidang Pemberdayaan Pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), akan melaksanakan program yang di dalamnya terdapat sejumlah kegiatan. Hal ini diungkap Hasbar, Analis Kebijakan Ahli Muda, Bidang Pemberdayaan Pemuda, Dispora Kaltim, saat Rapat Kerja (Raker) Bidang Kepemudaan se-Kaltim di Swiss-Belhotel Borneo –Kota Samarinda– Sabtu 26 Oktober 2024 malam.

Dalam paparannya, ada 9 landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program-program tersebut. Diantaranya 2 undang-undang (UU), 1 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora), 1 Peraturan Menteri Sosial (Permensos), 1 Peraturan Daerah (Perda) Kaltim, 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, dan 1 Peraturan Presiden (Perpres).

“Untuk Perpres danPergub Kaltim ada kaitannya dengan RAN (Rencana Aksi Nasional, Red.) dan RAD (Rencana Aksi Daerah,” jelasnya.

Tak jauh berbeda dengan Bidang Pengembangan Pemuda, di Bidang Pemberdayaan Pemuda juga menitikberatkan pada program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan. Bedanya, ada 4 sub kegiatan tambahan.

Sub kegiatan pertama yakni koordinasi, sinkronisasi dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas daya saing pemuda kader provinsi. Kedua, pelaksanaan koordinasi srategis lintas sector penyelenggaraan pelayanan kepemudaan elalui pembentukan tim koordinasi provinsi. “Selain itu juga penyelenggaraan pelayanan epemudaan serta penyusunan dan implementasi RAD tingkat provinsi,” ujarnya.

Sub kegiatan ketiga adalah perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan provinsi. “Sub kegiatan keempat dalah pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemenuhan hak pemuda tingkat provinsi,” pungkas Hasbar. (fai/adv)

Related Articles

Back to top button