Mengintip Teknis Pelbagai Lomba di Dispora Kaltim: Pemilihan Pramuka Penegak/Pandega Berprestasi (3-Habis)
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) punya pelbagai upaya untuk merangkul seluruh pemuda di Benua Etam. Tak terkecuali anggota pramuka yang kadang minim diberi atensi.
TAHUN ini, Dispora Kaltim menggagas Pemilihan Pramuka Penegak/Pandega Berprestasi 2024. Penegak adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun. Sementara Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang berusia dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim, Mardareta, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Bidang Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim, Rusmuliadi, menjelaskan peserta di lomba ini wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka yang masih berlaku. Untuk kriteria khusus, Dispora Kaltim menetapkan ada 5 hal yang harus dipenuhi peserta. Salah satunya pernah memperoleh penghargaan dalam bidang kepramukaan yang diraih pada usia 16 tahun sampai 25 tahun dengan sertifikat dan piagam penghargaan.
“Mereka harus lolos seleksi di tingkat kabupaten/kota dan ditetapkan dengan berita acara. Ini salah satu syaratnya,” terang Rusmuliadi. “Syarat lainnya, peserta belum 26 tahun pada 28 Oktober. Ini dibuktikan dengan scan KTP (Kartu Tanda Pengenal, Red.),” timpal Rusmuliadi.
Dispora Kaltim, urainya, juga telah menetapkan Waktu dan mekanisme pelaksanaan lomba. Di September 2024 lalu misalnya, panitia dan tim seleksi tingkat Kaltim dibentuk. Lalu, Dispora Kaltim bersurat ke Dispora atau dinas terkait di kabupaten/kota di Kaltim yang menangani kepemudaan untuk melakukan seleksi dengan melibatkan kwartir cabang setempat.
“Setelah itu dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, mereka akan mengirim hasil seleksi kepada kami (Dispora Kaltim, Red.) beserta data pendukung,” sebutnya.
Nantinya, tim seleksi dari provinsi akan melakukan validasi data administrasi. “Tahap berikutnya adalah fact finding sebelum rapat penetapan,” tukas Rusmuliadi. (fai/adv)



