Dispora Kaltim

Ini Bedanya Antara Sarana dan Prasarana Olahraga di UPTD PPO

NUSASATU, SAMARINDA – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Olahraga (PPO), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Junaedi, menjelaskan ada perbedaan antara sarana dan prasarana. Secara bentuk, sarana umumnya benda yang bisa dipindah-pindah, sedangkan prasarana umumnya berbentuk benda yang tidak bisa dipindah-pindah.

Secara sifat, sarana cenderung habis pakai, sedangkan prasarana bersifat tidak habis pakai. “Fungsinya juga berbeda. Sarana memiliki fungsi utama dalam suatu kegiatan, sedangkan prasarana berfungsi sebagai penunjang,” katanya.

Secara spesifik, Junaedi menerangkan, prasarana sejatinya hanya terkait pada pengelolaan venue yang terdiri dari indoor dan outdoor. Sementara sarana –yang menjadi bagian di dalam prasarana– terkait dengan peralatan. Khususnya di cabang olahraga (cabor).

“Kalau di UPTD ini, ruang lingkup kerjanya ada di Stadion Utama Palaran dan Gelora (Gelanggang Olahraga,Red.) Kadrie Oening,” ujarnya.

Kendati hanya menangani dua lokasi, ujar Junaedi, jika ditilik lebih dalam, tugas UPTD PPO seharusnya menangani seluruh prasarana hingga kabupaten/kota. “Tetapi kita punya wilayah kerja masing-masing. Kan di sana (kabupaten/kota, Red.) ada Dispora masing-masing,” ujarnya. “Makanya pertanggungjawabannya ada di masing-masing Dispora,” timpal Junaedi.

Makanya, untuk stressing UPTD PPO, ada respon area tersendiri. “Kalau untuk sarana dan prasarana ada juga di Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Ada seksi sarana dan prasarana,” jelasnya. (fai/adv)

Related Articles

Back to top button