DPRD Kaltim

Ketika Ketua Komisi D DPRD Kutim Pimpin RDP (1)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah salah satu fungsi pengawasan yang dilaksanakan legislatif. Tujuannya, untuk mengetahui aspirasi sekaligus masalah yang terjadi.

SENIN 1 Juli 2024 –pagi tadi– RDP digelar di Ruang Panel, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Kali ini terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 6 eks karyawan PT Anugerah Energitama (AE), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Bengalon.

RDP ini dipimpin Yan, Ketua Komisi D DPRD Kutim. Sejumlah pihak juga dihadirkan dalam rapat ini. Diantaranya Human Resource Development (HRD) PT AE Aziz Mustofa Amin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kutim Roma Malau, serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengalon, Jurifes Sitinjak.

Meski dihadiri banyak pihak, masalah ini ternyata tak juga menemukan titik terang. Pasalnya, pihak 6 eks karyawan yang diwakili FSPKEP SPSI Kutim menganggap, jika mereka yang telah di PHK itu wajib diberi uang pesangon. Di sisi perwakilan PT AE menyebut, 6 eks karyawan itu berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak yang telah berakhir. Makanya, mereka tidak diberikan pesangon.

Menurut Yan, Komisi D DPRD Kutim sebenarnya tidak mempunyai wewenang soal hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawannya. “Itu mutlak hubungan industrial,” katanya. “Kalau semua dua-duanya berpegang teguh pada pendirianya, ya sudah, kita serahkan saja ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial, Red.),” ujarnya, saat ditemui usai RDP.

Sementara itu, Kepala Disnakertran Kutim Roma Malau, telah menyampaikan aturan mana yang dipakai dalam masalah ini. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kendati begitu, ia menjelaskan, masalah ini ebearnya tak serta merta karena PHK. Sebab, sebagian dari eks karyawan itu telah mendapatkan kompensasi dari PT AE. Sementara lainnya belum mendapatkan kompensasi.

“Memang benar bahwa sebagian sudah ada yang dibayarkan. Tetapi juga ada yang belum. Oleh sebab itu, yang belum terbayarkan inilah yang coba kami koordinasikan ke PT AE,” akunya. “Mudah-mudahan nanti ada win win solution. Kami beri waktu satu minggu,” timpal Roma Malau.

Disamping itu, ia menyatakan, Disnakertran Kutim tidak memihak siapapun. Pihaknya hanya penengah masalah dan berupaya membantu mencari solusi yang terbaik. Tentu hal ini dilakukan agar tidak ada kedua belah pihak yang dirugikan.

“Kita sebagai pihak pemerintah kan di tengah, kami tidak memihak. Kami di posisi penengah. Oleh karena itu, semoga solusinya di kedua belah pihak dapat tercapai,” harapnya. (sur/adv)

Related Articles

Back to top button