Diskominfo Kutim

Lantik Anggota BPD Desa Karangan Seberang, Bupati Minta Tingkatkan Fungsi Kelola Aspirasi Masyarakat

NUSASATU – Meskipun hari libur (peringatan Isra Mikraj) Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman tetap melaksanakan kunjungan kerja, sesuai jadwal protokoler yang sudah tersusun sejak lama. Kali ini ia berangkat ke Desa Karangan Seberang, Kecamatan Karangan untuk melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Pergantian Antar Waktu Desa Karangan Seberang. Pengambilan sumpah/janji BPD Karangan Seberang dilakukan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Grha Wana Andika, Desa Batu Lepoq, pada Kamis (8/2/2024) sore.

Pengambilan sumpah/janji pergantian antar waktu ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 141.2/K.17/2024 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kutim Nomor 141.2/K.489/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan BPD Desa Karangan Seberang periode 2023-2029. Anggota BPD Desa Karangan Seberang yang lama (Alm) Yandriani digantikan Dewi Suriyanti.

Pengambilan Sumpah/janji ini disaksikan Ketua Tim Penggerak PKK Kutim Ny Hj Siti Robiah, Camat Karangan Madnuh, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Yudieth, Kepala Desa Karangan Seberang Ahmad Muzahid, Kepala Desa Batu Lepoq Aspul Adwar dan undangan lainnya.

“Peran Badan Permusyawaratan Desa sangatlah dibutuhkan dalam penyelenggaraan serta pembangunan desa. Terutama pada fungsinya sebagai lembaga perwakilan yang menggali, menampung, mengelola serta menyalurkan asiprasi masyarakat desa,” sebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menyampaikan arahan.

Dengan tegas ia menyatakan tugas dan tanggung jawab anggota BPD tidak ringan. Bersama kepala desa dan perangkat desa menyusun rencana pembangunan desa serta Anggaran Belanja Desa yang ditujukan untuk kesejahteraan warganya. Bersumber dari APBD Kutim. Kendati demikian, orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut yakin, Desa Karangan Seberang punya banyak pendapatan asli desa potensial yang bisa dimaksimalkan untuk pembangunan desa.

Dia menambahkan, ADD sudah dinaikkan, maka anggaran ini harus disinergikan dengan pendapatan asli desa. Berikutnya, semenjak dilantik anggota BPD harus berkomunikasi, berkoordinasi dengan kepala desa. Aspirasi masyarakat mesti digali, ditampung kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan skala prioritas kebutuhan desa. Anggota BPD adalah representasi warga, sama dengan anggota legislatif. Hanya saja beda luas cakupannya dan bukan atas nama partai politik. Selanjutnya, Ardiansyah menyebutkan bahwa sejak 2023 Kepala Desa dan anggota BPD mengalami kenaikan insentif. Skema kenaikannya hanya kepala desa dan anggota BPD yang tahu.

Selain itu, Bupati Ardiansyah menyikapi pesan yang disampaikan oleh Camat Karangan, Madnuh tentang bagaimana peran penting PKK dalam membangun keluarga melalui program Dasa Wisma.

”TP PKK Kutim berhasil mendapat penghargaan tertinggi panji keberhasilan pembangunan tingkat Kaltim. Ini adalah kerja keras pengurus TP PKK yang sangat gigih mengunjungi seluruh wilayah Kutim dalam memberikan motivasi dan kreasi yang original. Contoh hidroponik di Kecamatan Sangatta Selatan,” ujar Ardiansyah. (adv)

Related Articles

Back to top button