Pemkab PPU

Tersangka Kasus Penghalang Proyek Bandara VVIP IKN Dibebaskan, Pj Bupati PPU Koordinasi Langsung ke Presiden

NUSASATU, PPU – Upaya Pj Bupati PPU Makmur Marbun untuk bersinergi dengan seluruh pihak di proyek pembangunan bandara VVIP IKN, bukan isapan jempol belaka. SetelAh memenuhi janji membantu merealisasikan pembayaran tahap pertama kepada masyarakat yang terdampak, kali ini Makmur Marbun juga berperan besar terhadap pembebasan 9 masyarakat yang menjadi tersangka akibat menghalangi proyek pembangunan bandara VVIP IKN.

Sebagai informasi, setelah menjalani penahanan beberapa hari terakhir di Polda Kaltim, 9 tersangka tersebut dibebaskan. Pembebasan para tersangka tersebut dilakukan atas permohonan langsung Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim belum lama ini.

Fakta ini terungkap melalui rapat koordinasi yang digelar bersama tim reforma agraria, masyarakat dan pihak terkait lainnya pada Jumat 1 Maret 2024 malam di lokasi pembangunan bandara VVIP IKN.

“Jadi hari ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadan, maka Pj Bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj Bupati PPU kepada Polda Kaltim,” kata Hendro Susilo, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Sabtu 2 Maret 2024, hari ini.

Dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, ujar Hendro Susilo, Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di masyarakat, Khususnya di lokasi pembangunan bandara VVIP IKN.

“Beliau berharap jika ada persoalan agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Artinya sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan Ketua Tim Reforma Agraria Kabupaten PPU,” ucapnya.

Hendro Susilo menyatakan, karena ini adalah upaya dan perjuangan langsung dari Pj Bupati PPU, masyarakat diminta untuk tidak membuat masalah yang dapat mengganggu proses pembangunan bandara VVIP IKN. “Terkait persoalan ini Pj Bupati PPU juga melakukan kordinasi ke presiden langsung untuk penangguhan masyarakat yang menjadi tersangka,” bebernya.

Hendro Susilo mengungkapkan, Polres PPU hanya melakukan tugasnya di lapangan. Pertama adalah melakukan pencegahan, penyuluhan dan sebagainya. Terakhir adalah proses penindakan.

Terkait penangguhan tersebut, lanjut Hendro Susilo, berdasarkan keterangan dari Kejari PPU, bahwa proses hukum tetap berjalan. Para tersangka hanya menjalani tahanan luar. Mereka diharapkan dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar tersebut.

“Tadi malam ke 9 tersangka ini langsung diantar Polda Kaltim ke bandara VVIP. Mereka dijemput oleh keluarga dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU dan jajaran,” tukasnya. (adv/gam)

Related Articles

Back to top button