Pemkab PPU

Dari Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pemkab PPU soal Kabupaten Layak Anak 2024 (1)

Bertempat di Aula Lantai I Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Selasa 6 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2024.

MELALUI Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, hadir dalam rapat ini Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) PPU selaku Wakil Pengarah Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Linda Romauli Siregar, kepala dinas/badan selaku koordinator dan anggota di klaster pada Gugus Tugas KLA, perwakilan Bankaltimtara, serta Forum Anak Kabupaten dan Forum Anak Kecamatan.

Mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU, Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin, dalam sambutannya mengatakan, KLA adalah suatu kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian dengan komitmen pemerintah, masyarakat, dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak.

“Kebijakan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menyinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui World Fit for Children,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Chairur Rozikin menyatakan, “seluruh anak-anak adalah anak kita semua, sehingga menjadi kewajiban kita semua untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan kekerasan yang menimpa mereka. Cinta kasih, keramahan dan kepedulian kita terhadap seluruh anak harus dimulai dari kehidupan keluarga yang harmonis dan sayang terhadap anak”.

“Lingkungan dan keluarga yang ramah akan sangat diperlukan dalam proses tumbuh kembang anak. Setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah harus menyadari pentingnya peran, tugas, dan kewajiban masing masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak,” sambungnya. (adv)

Related Articles

Back to top button