Pemkab PPU

Tertinggi Kedua Setelah Berau, UMK PPU Naik 4,35 Persen

NUSASATU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser utara (PPU) M Sukadi Kuncoro menyebutkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU tahun 2024 naik 4,35 Persen. Hal tersebut berdasarkan penetapan UMK Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Jadi ada ketentuan di Pasal 26 Ayat IV besaran alpa itu dari 0,10 hingga 0,30,” katanya saat melakukan jumpa pers bersama Pj Bupati PPU Makmur Marbun di Kantor Bupati PPU, Jumat (1/12/2023).

Berdasarkan rapat sebelumya bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pihak pekerja menuntut UMK di alpa 0,30. Namun pihak Apindo yang mewakili perusahaan menetapkan alpa di 0,10.

“Sempat ada skorsing waktu pada tanggal 22 kemarin, kemudian dilaksanakan lagi di hari Jumat sebelumnya. Akhrirnya tuntutan tersebut disepakati oleh perwakilan Apindo,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati PPU Makmur Marbun merincikan, awalnya, UMK PPU di tahun 2023 sebesar Rp 3.561.020. Kemudian disepaki naik menjadi Rp 3.715.817 di tahun 2024.

“Kenaikan sekitar 4,35 persen itu, PPU dari besarannya termasuk nomor 5 se- Kaltim setelah Samarinda. Tetapi, dari segi jumlah masuk di nomor 2 se-Kaltim setelah Berau,” jelasnya.

“Saya juga sempat kaget loh. Untuk turun pun tidak mungkin,” sambungnya.
Karena PPU masuk dalam urutan kedua dari segi jumlah. Dirinya berharap, dunia tenaga kerja harus lebih disiapkan bersamaan dengan skill, kemampuan hingga kompetensi.

“Sehingga di tahun 2024 mendatang PPU sudah mempunyai program dalam peningkatkan sumber daya manusia (SDM),” tegasnya.

Dirinya juga berencana untuk mengembangkan SDM di tahun 2024 melalui short course melalui advokasi perusahaan-perusahaan yang bisa menjadi lisensi.
“Lisensi dalam memberikan sertifikasi nasional maupun internasional,” timpalnya. (aa/adv)

Related Articles

Back to top button