Pemkab PPU

Harus Naik 100 Persen, Pj Bupati: PAD Harus Meningkat Menjadi 250 Miliar

NUSASATU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyampaikan bahwa target Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) PPU pada Tahun 2024 harus naik 100 persen. “Dari 125 miliar pendapatan sebelumnya harus meningkat menjadi 250 Miliar,” kata Makmur Marbun dalam penyampai kegiatan bimbingan teknis (Bimtek).

Bimtek tersebut ditujukan bagi petugas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kelurahan dan desa berbasis Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) se-Kabupaten PPU yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Selasa (07/11/2023).

Para peserta Bimtek itu juga akan dipersiapkan pemberlakuan OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan itu akan berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel IKA selama tiga hari (7-9 November) dan diikuti kurang lebih 100 peserta perwakilan masing masing dari kelurahan dan desa yang nantinya akan dibagi menjadi 2 gelombang. “Bimtek ini dilakukan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM),” ucapnya.

Untuk keterampilan maupun penguasaan pengetahuan teknis bagi petugas PBB-P2 kelurahan dan desa se- PPU mengenai Aplikasi SISMIOP. “Nantinya pada tangga 5 Januari 2024 itu akan memakai pajak retribusi menggunakan 1 Perda (Peraturan Daerah) saja. Tadinya itu banyak sekali Perda, bahkan setiap ini itu Perda, Perda, Perda, sekarang hanyak kita gunakan 1 Perda,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, karena satu perda tentu akan berubah sistem aplikasi yang dipakai selama ini. “Tentu berubah semua ada yang baru,” jelasnya.

Marbun menjelaskan, para petugas PBB-P2 kelurahan dan desa di PPU itu nantinya akan dipersiapkan untuk pemberlakukan Opsen PKB dan BBNKB terkait pengelolaan pajak daerah dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. “Nah kalau itu tidak mempunyai sistem masih pakai manual sampai keriting pun gak akan selesai itu karena tidak pakai sistem,” terangnya.

Tapi, jika memakai sistem yang sudah diatur di dalamnya. Terkait cara pembagian ke provinsi, kabupaten atau kota tentu berbeda. “Nanti untuk mineral atau logam akan berbeda lagi nantinya. Kalau dia tidak mengerti opsen itu apa, nantinya malah diambil dia semua,” timpalnya. (aa/adv)

Related Articles

Back to top button