Disperkim PPU Salurkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

NUSASATU, Penajam – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Penajam Paser Utara (PPU) M Yusuf Basra melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkim PPU Khairil Achmad menyebutkan, selain 22 unit rumah di wilayah PPU yang mendapat bantuan dari program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Sebanyak 160 unit rumah juga mendapatkan bantuan RTLH yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bantuan tersebar di wilayah Maridan, Sotek, Gunung Seteleng, Binuang, Sesulu hingga Gunung Mulia. “Realisasi pelaksanaan APBN sudah 100 persen. Tetapi kita sifatnya hanya fasilitasi saja. Untuk pelaksanaan mereka semua,” kata Khairil Achmad.
Sementara itu, pola penanganan APBN ditangani secara swakelola. Dengan membentuk semacam kelompok masyarakat. “Tenaga konstruksi atau tukangnya, juga dibentuk dari kelompok masyarakat tukan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pendanaanya menggunakan sistem pencatatan pengurangan nominal uang atau debit setelah material tercatat dan diketahui oleh penerimaan. “Misalnya, kayu, bata dan pasir sekian. Jadi nanti setiap material dikirim, mereka (penerima) harus menceklis untuk memastikan barang tersebut,” ujarnya.
“Kami dari Dinas Perkim PPU itu terlibatnya hanya mendampingi masyarakat dengan member pemahaman terkait kondisi material yang datang,” sambungnya.
Adapun nilai bantuan RTLH per unitnya sebesar Rp 20 juta. Dengan total Rp 32 miliar untuk 160 unit. (aa/adv)



