Pemkab PPU Raih Juara Satu Dalam Menurunkan Stunting di Kaltim

NUSASATU – Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik meyerahkan penghargaan kepada Pj Bupati PPU Makmur Marbun atas keberhasilannya dalam melakukan percepatan penurunan stunting di wilayah Kaltim tahun 2023. PPU meraih nilai tertinggi di peringkat pertama dengan hasil penilaian 91,2. Disusul peringkat kedua Kabupaten Paser dengan perolehan penilaian 85,6. Sedangkan diposisi ketiga dengan nilai 86,1 diraih oleh Pemkot Balikpapan.
“Sebenarnya, langkah-langkah kita untuk menurunkan angka stunting di PPU sudah bagus, tetapi tetap harus kita tingkatkan lagi dengan melibatkan seluruh stekholder yang ada,” kata Marbun usai menerima penghargaan yang digelar di halaman GOR 27 September Universitas Mulawarman Samarinda, Senin (13/11).
Dirinya menjelaskan, penanggulangan stunting tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah saja. Melainkan keterlibatan unsur lainnya juga diperlukan. Seperti TNI – Polri, stakeholders, hingga masyarakat. “Bahkan hingga ke level–level sekolah,” jelas Marbun.
Menurutnya, persoalan tengkes harus kolaborasi dengan semua pihak. Sehingga angka tengkes benar – benar dapat ditekan lebih awal. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama yang telah terbangun dengan baik. Ini menjadi motivasi kita bersama agar ke depannya dapat lebih baik lagi. Khususnya dalam penanganan stunting di PPU,” timpalnya.
Semantara itu, dalam amanat sambutan dari Menteri Kesehatan (Menkes), Akmal Malik menyampaikan, Indonesia tengah mengalami periode bonus demografi yang terjadi hanya satu kali dalam peradaban sebuah negara.
“Kita, bangsa Indonesia, harus bekerja keras memanfaatkan peluang ini sebagai momentum Indonesia lolos dari middle-income trap, menjadi negara berpendapatan tinggi, serta mencapai visi Indonesia Emas 2045,” paparnya.
Manusia Indonesia yang sehat dan cerdas merupakan kunci untuk mencapai masa keemasan. Untuk itu dengan tema Hari Kesehatan Nasional ke-59 tahun 2023, Transformasi Kesehatan Untuk Indonesia Maju mutlak dilaksanakan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana dalam amanat UUD 1945.
“Berdasar mandat itulah, enam pilar transformasi kesehatan penopang sistem kesehatan Indonesia harus kita bangun bersama dengan serius dan terus menerus,” tungkasnya. (aa/adv)



