Margono Sutanto Sebut Sesuai UU, Satpol PP Mestinya Berstatus PNS

NUSASATU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) Margono Sutanto menyebutkan, mayoritas anggota SatpolPP di Indonesia berstatus honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).
“Jika merujuk aturan, bahwa dalam Pasal 256, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenapa PNS, karena memang sudah disebutkan begitu di dalam Undang-Undang,” sebutnya saat ditemui Selasa (7/11/2023).
Lanjutnya, Satpol PP adalah PNS. Namun, dirinya menjelaskan dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang dihelat di Blue Sky Hotel belum lama ini.
“Sebenarnya berkaitan dengan pelaksanaan menegakkan aturan. Sebenarnya lebih kepada logika saja,” jelasnya. “Logikanya, kalau mereka bukan PNS lantas bagaimana mereka mau menegakkan aturan. Apalagi yang ditindak itu adalah PNS,” ujarnya.
Saat ini, personel di Satpol PP sudah tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN). “Kalau tidak salah, di akhir bulan lalu. Ketua FK-BPPPN sempat menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan perihal status tersebut,” timpalnya. “Jadi, kawan kawan berharap, mereka bisa diangkat sebagai PNS. Termasuk juga Satpol PP yang ada di PPU ini,” tegasnya.
Apakah pegawai berstatus THL bisa melakukan penertiban? Dirinya menegaskan, bisa. Karena, tugas dan fungsi Satpol PP juga bermacam macam. Mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), PNS hingga honorer. Hanya saja memang terbentur undang-undang yang menyebutkan Satpol PP adalah PNS.
“Bagaimana kalau dia mau menegakkan aturan, meski masih berstatus honorer,” tungkasnya. (aa/adv)



