Paripura Bersama DPRD PPU, Marbun Sebut Raperda Pajak dan Raperda Retribusi Harus Menjadi Satu Perda – Judul

NUSASATU – Kewajiban seluruh daerah menetapkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah harus menjadi satu dalam Perturan Daerah (Perda) di awal tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus 1 (Satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU serta Persetujuan Bersama DPRD PPU Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (24/10).
“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya dibentuk berdasarkan UU No 28 Tahun 2009. Namun, sesuai pasal 94 UU No 1 Tahun 2022, keduannya (pajak dan retribusi) harus menjadi dalam satu Perda,” ujarnya.
Sementara itu, limitasi batas waktu yang diinstruksikan di dalam UU No 1 Tahun 2022, paling lama 2 tahun. Hal tersebut sejalan dengan surat edaran bersama empat menteri. Yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang telah menandatangani. “Bahwa batasan waktu diberikan sampai 5 Januari 2024. Dan itu harus,” tegasnya.
Marbun menjelaskan, dengan adanya undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara otomatis mencabut undang-undang no 28 tahun 2009. Sekaligus mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Saat ini, 10 kabupaten kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur sudah menetapkan. “Tinggal Kabupaten PPU yang belum menetapkan pajak retribusi, semoga melalui paripurna ini bisa terselesaikan dengan baik,” timpalnya.
Semoga peraturan – peraturan tentang pajak dan retribusi daerah dapat memberikan landasan hukum bagi pemerintah PPU. Dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dimulai 5 Januari 2024. Sekaligus dapat mendorong peningktan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah dan layanan kepada masyarakat PPU “Serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di PPU,” tandasnya. (aa/adv)



