Pemkab PPU

Coba Saja Berpihak, Pj Bupati PPU: Saya Tak Segan – Segan Kasih Sanksi

NUSASATU – Jaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pj Bupati PPU Makmur Marbun menegaskan akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri daerah PPU yang terlibat dalam politik taktis dalam tahapan pemilu 2023 – 2024 nanti. “ASN dilarang berpihak menjadi anggota atau pengurus partai politik,” tegasnya, Senin, (23/10/2023).

Statmen tersebut secara gamblang disampaikan oleh Marbun dalam apel bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dikatakan, ASN memiliki asas netralitas yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik. Jika ada yang ketahuan, saya akan mengambil tindakan tegas,” katanya.

Tidak ada ruang atau tempat untuk bermain politik di pemerintahan PPU. Tugas ASN hanya perlu mencermati secara baik – baik. Mana yang menjadi potensi yang dapat menggangu netralitas dalam setiap tahapan politik. “Saya ingatkan, disini tempatnya bekerja. Apabila ada yang tidak netral berarti dia tidak professional,” jelasnya.

Dirinya menghimbau, ASN harus tetap teguh menjaga kode etik kepegawaian. Tugas ASN hanya melayani masyarakat. ASN di lingkungan Pemkab PPU, harus turut serta menyukseskan jalannya pemilihan umum. Tidak terlibat dalam mengkampanyekan bakal calon poltik manapun. Setiap tindakan dan keputusan yang harus dicermati. “Jangan sampai dari kalangan ASN memperlihatkan keberpihakan terhadap calon manapun,” pungkasnya. (aa/adv)

Related Articles

Back to top button