Antisipasi Perundungan dan Bullying di Kalangan Pelajar, Disdikpora PPU Bentuk Satgas
NUSASATU – Hingga saat ini, kasus perundungan atau bullying terhadap anak atau pelajar masih kerap terjadi. Teranyar, lewat video bullying yang viral di Cilacap, Jawa Tengah, menarik perhatian sejumlah pihak.
Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Alimuddin. Katanya, untuk mengantisipasi kejadian serupa di Kbaupaten PPU, Disdikpora Kabupaten PPU akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas). Mereka akan bergerak mulai dari lingkungan dinas hingga unit bawah dengan tujuan mengantisipasi kejadian yang sama dikalangan pelajar Kabupaten PPU.
“Satgas tersebut berupa unit kerja masing–masing. Misalnya unit kerja mulai dari tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga tingkat kedinasan,” katanya kepada media ini, Selasa (3/10/23), kemarin.
Selain membentuk satgas, Disdikpora Kbaupaten PPU juga akan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten PPU hingga Polres Kabupaten PPU.
Menurut Alimuddin, sesuai Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.
“Jadi nanti satgas tersebut muatannya melakukan pencegahan sejak dini dengan memberikan pemahaman–pemahaman. Termasuk terhadap anak–anak di sekolah hingga lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red.) terkait bagaimana trik–trik menghindari bullying tersebut,” ujarnya.
Pasalnya,jelas Alimuddin, bullying merupakan ekosistem sirklus, karena anak yang pernah di bullying itu kemungkinan besar akan menjadi pelaku terhadap juniornya. Dampak bullying yang terjadi pada di masa kanak-kanak, dapat berimbas hingga dewasa kelak. “Salah satunya menyebabkan efek traumatis,” jelasnya. (aa/adv)



