Diskominfo Kutim

861 PPPK Formasi 2022 Terima SK dari Bupati Kutim

NUSASATU,SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 861 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Penyerahan SK ini dilakukan secara simbolis kepada dua orang perwakilan PPPK Guru dan Teknis di Ruang Akasia Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, beberapa waktu lalu.

Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan sudah beberapa tahun terakhir todak ada formasi CPNS untuk di daerah hanya di pusat saja. Menurutnya peluang untuk menjadi ASN hanya ada melalui konsep PPPK.

Meski demikian, Ardiansyah mengajak 861 pegawai PPPK bersyukur sebab menjadi peluang bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) untuk mengisi kekosongan PPPK tersebut. Dengan itu, yang telah lulus dan berhak menyandang status PPPK.

“Setelah lima tahun apabila dipertimbangkan baik maka status PPPK-nya bisa diperpanjang, oleh karena itu saudara yang lulus PPPK sudah jelas harus mematuhi aturan-aturan kepegawaian,” titahnya.

Bapak dengan empat anak ini, juga mengimbau pegawai PPPK agar hati-hati bekerja, dan tetap menaati aturan kepegawaian, karena aturan PPPK saat ini sangat ketat.

Salah satu aturannya, jika tak hadir selama delapan hari secara berturut-turut bisa kena peringatan. Berbeda lagi berselang waktu dapat diakumulasikan hingga 26 hari sudah langsung diambil tindakan untuk diberhentikan.

“Mudah-mudahan mereka bisa bekerja dengan baik. Ada yang TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Juni untuk PPPK Guru dan 1 Agustus PPPK Teknis. Artinya mereka sudah bekerja sebagai ASN dengan konsep PPPK,” ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misiliansyah menyebut dari 861 PPK yang menerima SK, diantaranya 718 PPPK guru dan 143 PPPK teknis.

“Penyerahan SK ini untuk formasi tahun 2022, jadi TMT 1 Juni dan 1 Agustus. Sebelumnya juga SK PPPK kesehatan sudah kami serahkan,” jelasnya.(wik/adv)

Related Articles

Back to top button