News

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Tegaskan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Tak Digunakan di Daerah

NUSASATU, SAMARINDA – Polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran terus menuai sorotan publik di Kalimantan Timur (Kaltim). Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan hingga kini dirinya belum menggunakan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kaltim untuk operasional di daerah.

Rudy menyebut seluruh aktivitasnya di Kaltim masih mengandalkan kendaraan pribadi yang kondisinya sudah tidak lagi prima.

“Sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kaltim. Jadi tidak ada mobilnya, mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” ujarnya saat ditemui, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Menanggapi polemik yang berkembang, Rudy merespons dengan nada santai. “Kita sedang berpuasa, tolong tidak terlalu banyak gibah. Nanti dosanya berlipat ganda,” katanya.

Ia menjelaskan, kendaraan dinas yang dimaksud sebenarnya sudah tersedia, namun ditempatkan di Jakarta dan diperuntukkan bagi agenda kepala daerah yang berskala nasional maupun internasional.

Menurut Rudy, posisi Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara membuat intensitas kunjungan pejabat negara, investor, hingga tamu mancanegara semakin tinggi. Dalam konteks tersebut, fasilitas representatif dinilai penting untuk menjaga citra daerah.

“Kaltim adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu dari Kaltim bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tetapi juga dari global,” ucapnya.

Ia menegaskan kepala daerah tidak semestinya menggunakan kendaraan yang tidak layak saat menjalankan tugas representatif. “Masa iya kepala daerahnya pakai mobil seadanya. Jaga marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kaltim,” tegas Rudy.

Meski demikian, ia kembali memastikan kendaraan tersebut tidak digunakan untuk aktivitasnya di wilayah Kaltim. “Mobil di sini enggak ada, mobil saya mobil pribadi,” ujarnya.

Terkait anggaran Rp 8,5 miliar yang menjadi perbincangan publik, Rudy menyatakan proses pengadaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.

“Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, pengadaan mobil untuk kepala daerah jenis sedan adalah 3.000 cc, untuk jenis jip 4.200 cc. Mobil yang kami adakan hanya yang 3.000 cc,” jelasnya.

Rudy menegaskan pihaknya tidak menentukan harga secara khusus, melainkan menyesuaikan spesifikasi teknis dan kualitas sesuai regulasi. “Persoalan harga ada rupa, ada harga, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya pesan mobilnya sesuai dengan Permendagri,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button